Dasar Pembentukan
Perwal Kota Tegal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
RT
Rukun Tetangga (RT) adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah
-
- Membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
RW
Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah
-
- Membantu Lurah dalam bidang pelayanan pernerintahan;
- Membantu Lurah dalam rnenyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
LPMK
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah LKK yang dibentuk atas prakarsa kelurahan dan masyarakat sebagai mitra Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang perencanaan pembangunan dan pemberdayaan
-
- Membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
TP PKK
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk dalam rangka pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan
-
- Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
Karang Taruna
Karang Taruna ” Cikar Jaya” adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Debong Tengah yang dibentuk sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama kalangan pemuda di wilayah Kelurahan
-
Membantu Lurah dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Posyandu
Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah LKK yang bergerak dalam kegiatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi
-
- Melakukan pemberdayaan rnasyarakat kelurahan;
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan; dan - Meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan.


